Selasa, 17 Januari 2017

Menara Air Minum

Nama yang unik, sudahkah kalian mengunjungi Menara Air Minum ini yang ada di Ibu Kota Pangkal Pinang ini. Mungkin sudah tidak asing lagi bagi telinga kalangan masyarakat Pangkal Pinang ini.
Menara air minum ini berada di Kompleks Perumahan Timah Bukit Baru, di sisi sebelah Utara jalan Anggrek, bentuk bangunan mirip dua tangki raksasa berukuran 12,6 m x 9,6 m, tinggi 5 m, diameter 8,25 m, ditopang instalasi bangunan yang terdapat pipa-pipa besar yang berfungsi untuk menyuplai air kepada pelanggan di Pangkalpinang. Menara ini dibatasi dengan 6 tugu pembatas (patok) yang dibuat dari batu granit.  Menara ini sudah ad di Tahun 1932 M, yang merupakan fasilitas instalasi air minum yang dibangun Pemerintah Hindia Belanda, perencanaan pembangunan sejak residen A.J.N. Engelenberg (memerintah tahun 1913-1918 Masehi) dan dimulai dengan pembangunan pada masa pemerintahan Residen J.E. Edie (memerintah tahun 1925-1928 Masehi).
Image result for Menara Air Minum 
Sumber Foto : tempatwisataunik.com
pada tahun 1927 Masehi J.E. Edie melakukan penelitian mencari sumber baku air bersih untuk Pangkalpinang. Dengan tahap awal pencarian didapat tiga lokasi alternatif yaitu di Gunung Doel, di Sungai Nyelanding dan di Gunung Mangkoel. Sumber air baku di Gunung Doel, debit atau volume airnya sangat sedikit, sedangkan Sungai Nyelanding tingkat kekeruhan airnya sangat tinggi, sehingga dipilihlah alternatif ketiga yaitu sumber air yang berada di Gunung Mangkoel atas saran seorang ahli bernama Bas van Hout. Luas Bangunan 120.96m2 dan Luas Lahan 1728m2.
Dilanjutkan Pembangunan fasilitas air minum untuk Kota Pangkalpinang di masa Residen Hooyer, DG yang menjadi Residen Bangka pada tahun 1928-1931 Masehi. Pembangunan fasilitas air minum Pangkalpinang dilakukan oleh aannemer (kontraktor) Toko Lindeteves Stokvis Betawi dengan kontrak sekitar Tiga ratus ribu rupiah. Sebagian besar dana pembangunan diperoleh dari kas geemente kampung yang dipinjamkan dengan bunga sebesar 60 persen setahun.
Fasilitas air minum Pangkalpinang kemudian dikelola oleh Plaatselijk Fonds yaitu satu badan yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah Hindia Belanda, dan badan ini mengurus dana/keuangan yang diperoleh dari pajak, opstalperceelen, reklame, minuman keras, retribusi pasar, dan penerangan jalan, semuanya berdasarkan verordening/peraturan yang berlaku. Menara Air Minum merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

0 komentar:

Posting Komentar