Menara air minum ini berada di Kompleks Perumahan Timah Bukit
Baru, di sisi sebelah Utara jalan Anggrek, bentuk bangunan mirip dua tangki
raksasa berukuran 12,6 m x 9,6 m, tinggi 5 m, diameter 8,25 m, ditopang
instalasi bangunan yang terdapat pipa-pipa besar yang berfungsi untuk menyuplai
air kepada pelanggan di Pangkalpinang. Menara ini dibatasi dengan 6 tugu
pembatas (patok) yang dibuat dari batu granit. Menara ini sudah ad di Tahun 1932 M, yang
merupakan fasilitas instalasi air minum yang dibangun Pemerintah Hindia
Belanda, perencanaan pembangunan sejak residen A.J.N. Engelenberg (memerintah
tahun 1913-1918 Masehi) dan dimulai dengan pembangunan pada masa pemerintahan
Residen J.E. Edie (memerintah tahun 1925-1928 Masehi).
Sumber Foto : tempatwisataunik.com
pada tahun
1927 Masehi J.E. Edie melakukan penelitian mencari sumber baku air bersih untuk
Pangkalpinang. Dengan tahap awal pencarian didapat tiga lokasi alternatif yaitu
di Gunung Doel, di Sungai Nyelanding dan di Gunung Mangkoel. Sumber air baku di
Gunung Doel, debit atau volume airnya sangat sedikit, sedangkan Sungai
Nyelanding tingkat kekeruhan airnya sangat tinggi, sehingga dipilihlah
alternatif ketiga yaitu sumber air yang berada di Gunung Mangkoel atas saran
seorang ahli bernama Bas van Hout. Luas Bangunan 120.96m2 dan Luas Lahan
1728m2.
Dilanjutkan Pembangunan
fasilitas air minum untuk Kota Pangkalpinang di masa Residen Hooyer, DG yang
menjadi Residen Bangka pada tahun 1928-1931 Masehi. Pembangunan fasilitas air
minum Pangkalpinang dilakukan oleh aannemer (kontraktor) Toko Lindeteves
Stokvis Betawi dengan kontrak sekitar Tiga ratus ribu rupiah. Sebagian besar
dana pembangunan diperoleh dari kas geemente kampung yang dipinjamkan dengan
bunga sebesar 60 persen setahun.
Fasilitas
air minum Pangkalpinang kemudian dikelola oleh Plaatselijk Fonds yaitu satu
badan yang mengelola dan mengurus Eigendom (milik) Pemerintah Hindia Belanda,
dan badan ini mengurus dana/keuangan yang diperoleh dari pajak,
opstalperceelen, reklame, minuman keras, retribusi pasar, dan penerangan jalan,
semuanya berdasarkan verordening/peraturan yang berlaku. Menara Air Minum
merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan
dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
0 komentar:
Posting Komentar